SEMARANG – Universitas Diponegoro (UNDIP) telah
menyelenggarakan Webinar Nasional yang diprakarsai oleh Program Doktor Ilmu
Lingkungan (DIL) Rabu (25/11/2020). Seperti diketahui bersama, masalah
lingkungan menjadi salah satu sektor yang terkena dampak pelaksanaan UU Cipta
Kerja. Ada banyak elemen yang semula diatur dalam UU Lingkungan Hidup mengalami
perubahan. Menyikapi kondisi ini, Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP
menggelar Webinar Nasional untuk menemukan solusi atas permasalahan yang
potensial terjadi akibat perubahan tersebut.
Mereka yang menjadi
narasumber webinar ini adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan
Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Ary Sudijanto M SE, juga ada
Ketua Umum DPP Inkalindo (Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia) Dr Poerna
Sri Oetari MSi, serta Dosen Fakultas Hukum UNDIP Dr Lita Tyesta ALW SH MHum.
Webinar dimoderasi oleh Ketua Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Dr Hartuti
Purnaweni MPA.
Dalam webinar tersebut Pemerintah
melalui Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat
Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Ir Ary Sudijanto M SE, mengungkapkan strategi pengendalian
dampak lingkungan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam
forum itu juga dinyatakan bahwa pengendalian lingkungan makin kuat karena
didukung teknologi tinggi dalam pengawasan dan implementasinya.
Ary Sudijanto mengatakan
bahwa pengendalian lingkungan yang semula berbasis pada perijinan, dalam UU
Ciptaker diubah menjadi berbasis pada risiko. Perubahan itu memang memberi
kemudahan tapi tidak mengubah komitmen untuk menjaga lingkungan. Menurut Ary,
untuk usaha yang memiliki risiko besar, tetap ada keharusan melampirkan analisa
dampak lingkungan (Amdal), sementara untuk yang risikonya kecil pengawasan
lingkungannya masuk dalam Nomer Induk Berusaha (NIB). Dalam pembuatan Amdal,
pemerintah melibatkan masyarakat pada pengertian yang lebih luas dalam
konsultasi publik dan pengumuman.
Pada intinya, UU
Ciptaker melingkupi semua aspek lingkungan, baik itu izin lingkungan, Amdal
untuk industri, izin pengelolan dan lainnya. Dalam UU Ciptaker juga ada
pembagian jenis usaha dan atau kegiatan berdasarkan dokumen UU. Pemerintah saat
ini menerjunkan tim aspirasi untuk menjaring penyempurnaan pelaksanaannya.
Terkait dengan sanksi
pidana dalam penerapannya, dipastikan masih tetap ada, khususnya sebagai sanksi
untuk tindak pencemaran. Sementara ketentuan denda adminsitrasi juga dibuat
dengan hitungan tersendiri yang lebih masuk akal. Misalnya untuk baku mutu air
limbah terkait sanksi adminnistrasi akan dihitung berdasarkan kesalahannya. Bahkan
terkait dengan kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup, maka ada sanksi
administrasi untuk memperbaki serta denda bagi perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar