Jumat, 27 November 2020

Webinar Nasional : Lingkungan di Indonesia Era UU Cipta Kerja 2020

SEMARANG – Universitas Diponegoro (UNDIP) telah menyelenggarakan Webinar Nasional yang diprakarsai oleh Program Doktor Ilmu Lingkungan (DIL) Rabu (25/11/2020). Seperti diketahui bersama, masalah lingkungan menjadi salah satu sektor yang terkena dampak pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ada banyak elemen yang semula diatur dalam UU Lingkungan Hidup mengalami perubahan. Menyikapi kondisi ini, Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP menggelar Webinar Nasional untuk menemukan solusi atas permasalahan yang potensial terjadi akibat perubahan tersebut.

Mereka yang menjadi narasumber webinar ini adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Ary Sudijanto M SE, juga ada Ketua Umum DPP Inkalindo (Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia) Dr Poerna Sri Oetari MSi, serta Dosen Fakultas Hukum UNDIP Dr Lita Tyesta ALW SH MHum. Webinar dimoderasi oleh Ketua Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Dr Hartuti Purnaweni MPA.

Dalam webinar tersebut Pemerintah melalui Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Ary Sudijanto M SE, mengungkapkan strategi pengendalian dampak lingkungan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam forum itu juga dinyatakan bahwa pengendalian lingkungan makin kuat karena didukung teknologi tinggi dalam pengawasan dan implementasinya.

Ary Sudijanto mengatakan bahwa pengendalian lingkungan yang semula berbasis pada perijinan, dalam UU Ciptaker diubah menjadi berbasis pada risiko. Perubahan itu memang memberi kemudahan tapi tidak mengubah komitmen untuk menjaga lingkungan. Menurut Ary, untuk usaha yang memiliki risiko besar, tetap ada keharusan melampirkan analisa dampak lingkungan (Amdal), sementara untuk yang risikonya kecil pengawasan lingkungannya masuk dalam Nomer Induk Berusaha (NIB). Dalam pembuatan Amdal, pemerintah melibatkan masyarakat pada pengertian yang lebih luas dalam konsultasi publik dan pengumuman.

Pada intinya,  UU Ciptaker melingkupi semua aspek lingkungan, baik itu izin lingkungan, Amdal untuk industri, izin pengelolan dan lainnya. Dalam UU Ciptaker juga ada pembagian jenis usaha dan atau kegiatan berdasarkan dokumen UU. Pemerintah saat ini menerjunkan tim aspirasi untuk menjaring penyempurnaan pelaksanaannya.

Terkait dengan sanksi pidana dalam penerapannya, dipastikan masih tetap ada, khususnya sebagai sanksi untuk tindak pencemaran. Sementara ketentuan denda adminsitrasi juga dibuat dengan hitungan tersendiri yang lebih masuk akal. Misalnya untuk baku mutu air limbah terkait sanksi adminnistrasi akan dihitung berdasarkan kesalahannya. Bahkan terkait dengan kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup, maka ada sanksi administrasi untuk memperbaki serta denda bagi perusahaan. 

Sumber : https://www.undip.ac.id/post/17025/pemerintah-ungkap-strategi-pengendalian-lingkungan-uu-ciptaker-di-webinar-dil-undip.html 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penentuan Fishing Ground Rajungan untuk KUB Sido Makmur dan KUB Jasa Laut dengan Memanfaatkan Data Oseanografi

Pemanfaatan Data Oseanografi dalam Penentuan Fishing Ground Rajungan untuk KUB Sido Makmur dan KUB Jasa Laut, Desa Teluk Awur, Kecamatan Tah...